news.detik.com – Dihukum Rp 1 Miliar karena Meneror Nasabah, Apa Kata Standard Chartered?

Di-copy-paste dari halaman news.detik.com – Ditampilkan di blog ini semata-mata untuk keperluan pengarsipan pengetahuan pribadi. Bukan untuk kepentingan dengan niat buruk melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ungkapan kebencian pada institusi, perorangan, dan atau jaringan sosial. Jika ditimbang postingan ini telah melanggar hukum dan hak cipta, informasikan kepada saya, agar bisa saya hapus dengan segera. Sumber asli di http://news.detik.com/read/2014/08/15/082104/2662729/10/dihukum-rp-1-miliar-karena-meneror-nasabah-apa-kata-standard-chartered

Jumat, 15/08/2014 08:21 WIB

Dihukum Rp 1 Miliar karena Meneror Nasabah, Apa Kata Standard Chartered?

Andi Saputra – detikNews

Jakarta – Bank asal Inggris, Standard Chartered dihukum Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 1 miliar karena meneror nasabah. Teror ini dilakukan oleh debt collector dengan cara intimidasi dan premanisme dalam menagih utang nasabah.

“Kami belum tahu putusannya,” kata kuasa hukum Standard Chartered, Panji Prasetyo kepada detikcom, Jumat (15/8/2014).

Kasus bermula saat warga Bekasi itu mendapat ringkasan kredit tanpa agunan (KTA) pada 1 Maret 2004 untuk pinjaman Rp 19 juta dengan angsuran Rp 870 ribu per bulan selama 36 kali pembayaran. Karena angsurannya lancar, Victoria lalu mendapat tawaran kenaikan kredit lagi sebesar Rp 20 juta pada Juli 2005 dan 2008.

Setelah bertahun-tahun lancar membayar utangnya, Victoria mengalami kesulitan keuangan pada Mei 2009. Nah, dari sinilah teror mulai dilancarkan pihak Standard Chartered yang menggandeng perusahaan debt collector. Mereka melakukan intimidasi, pengancaman, teror dan sebagainya.

Tidak tahan dengan intimidasi dan teror tersebut, Victoria lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gayung bersambut. Pada 15 Juli 2010 PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada Standard Chartered untuk memberikan ganti rugi Rp 10 juta kepada Victoria. Tak puas, Victoria banding. Siapa nyana, pada 3 Januari 2012 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan hukuman ganti rugi menjadi Rp 500 juta.

Atas hukuman itu Standard Chartered tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi bukannya dikabulkan permohonannya, MA malah menaikkan hukuman kepada bank asing itu menjadi dua kali lipat dari putusan sebelumnya menjadi Rp 1 miliar.

“Kami belum bisa memberikan komentar,” ujar Panji.

(asp/fjp)