Jum’at pagi kemarin, kantor sudah rilis IOM soal penetapan cuti bersama Des 2008, Libur Natal 2008, dan Tahun Baru 2009. Diputus-“ken” kalo :
- 25 Des 2008 (Kamis) = Libur Natal 2008
- 26 Des 2008 (Jum’at) = Cuti Bersama nyambung Natal
Jum’at pagi kemarin, kantor sudah rilis IOM soal penetapan cuti bersama Des 2008, Libur Natal 2008, dan Tahun Baru 2009. Diputus-“ken” kalo :